makalah
“ PEMBELAJARAN
PANCASILA”
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata Kuliah
pendidikan kewarganegaraan
Disusun Oleh :
Nama : fitria
SMAN 21 KAB.TANGERANG
15530
PRAKATA
Puji
syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama
kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan
makalah ini dengan baik. Tanpa adanya kesempatan, mustahil penulis dapat
menyelasaikan penulisan makalah ini secara tuntas, walaupun masih banyak
terdapat kekurangan.
Makalah
PKn Pancasila – Selama proses penulisan makalah ini, penulis memperoleh banyak
bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun secara tidak langsung
dalam penulisan makalah ini. Untuk itu dari hati yang paling dalam penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
penulisan makalah ini, terutama kepada :
- Lembaga STKIP BANTEN yang telah menerima saya untuk
menimba ilmu di lembaga ini
- Rekan-rekan mahasiswa STKIP BANTEN yang telah berjalan
bersama suka dan duka mengarungi samudra luas pengetahuan untuk mencapai
ilmu yang diberikan dalam medan pelayanan kelak. Sebagai manusia biasa
penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan dan kekeliruan, baik dari segi isi maupun dari segi
penulisanya.
Segala kritikan dan masukan dari
semua pihak, akan menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi penulis demi
kesempurnaan makalah ini.
BUARAN JATI, APRIL 2012
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………….……………………………………………..1
PRAKATA…………..……………………………..………………………………..….2
DAFTAR ISI………………………..………..…….………………………………..….3
BAB 1 PENDAHULUAN ………………………..……………………………….…..5
A. Latar Belakang……………………….………………………………………………5
B. Rumusan Masalah……………………………………………………………………6
C. Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..6
D. Manfaat Penulisan………………………………………………………………..….6
E. Metode Penulisan……………………..…………………………….……………….6
F. Sistematika
Penulisan…………………..…………….……………………………..6
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………….…………………7
A. Pengertian Pancasila………………………………………………………………...7
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia………..………………….10
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia……….……………………..13
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara …………………………………….………….14
E. Pancasila Sebagai
Sumber Moral bangsa ………………………………………... 16
F. Penjabaran
Nilai-Nilai Dari Pancasila……………………………….…………….17
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
……………………………………….....22
H. Arah Pendidikan Pancasila………………………………………………………....22
I. Pancasila
Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa
dan Bernegara …………………………………………………………………….....23
J. Pendidikan Pancasila Di Sekolah Dasar………………..……………………………24
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………..…26
A.Kesimpulan……………………………………………………………………..….26
B.Saran………………………………………………………………………………..26
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………....…27
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah
PKn Pancasila – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi dan tujuan
pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peadaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencersdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap. Kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Makalah
PKn Pancasila – Rumusan di atas menunjukan bahwa, pendidikan memainkan
peranan penting dalam pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter yang
menjadi landasan utama bagi terciptanya manusia Indonesia yang mampu hidup
dalam zaman yang selalu berubah.
Makalah
PKn Pancasila – Pendidikan pancasila merupakan salah satu pelajaran
pendukung pengembangan karakter bagi manusia. Pembelajaran pancasila di sekolah
dasar sangat penting artinya, karena merupakan proses awal dalam rangka
pengembangan karakter manusia Indonesia selanjutnya. Pancasila selain sebagai
dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sejarah telah
mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari seluruh bangsa Indonesia yang
mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Pancasila
yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.
Pembelajaran panasila di sekolah dasar menjadi sangat penting, karena mengingat
pancasila menrupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung
makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang
luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang
kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan penjelmaan dari
seluruh bangsa Indonesia tideak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari,
tetaipi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan
sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila
itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan
nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga
Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan
nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh
karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila,
perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa,
salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar. Atas dasar realita
inilah penyulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar
belakang, maka penulis merumuskan masalah-masalah yang akan di bahas
diantaranya:
1. Bagaimanakah Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia?
2. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila
dari Pancasila?
3.
Bagaimnakah Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
C. Tujuan masalah
Penulisan Dalam penyusunan Makalah ini,
penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
- Untuk
mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
- Untuk
mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
- Untuk
mengetahui Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat
Berbangsa dan Bernegara
D. Manfaat Penulisan.
Adapun manfaat penulisan makalah ini
adalah:
- Menambah
ilmu pengetahuan tentang eksistensi pancasila di Republik ini,
- Mengertahui
peranan pembelajaran Pancasila di Sekolah Dasar.
- Mengetahui
bagaimana cara melestartikan nilai-nilai luhur Pancasila
E. Metode Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah
ini penulis menggunakan studi kepustakaan, yaitu penulis mempelajari buku-buku
yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan lalu dianalisis untuk
dijadikan sebuah karya tulis. F. Sistematika Penulisan Di dalam makalah
ini terdiri dari tiga bab yaitu:
1. Bab I berisi Pendahuluan,
2. Bab II berisi Pembahasan,
3. Bab II berisi Penutup.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Secara
arti kata
pancasila mengandung arti, panca yang
berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila
artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah
pancasila itu sendiri.
Apabila
kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam
pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal
isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang termaktub
dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak
tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti
konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak
dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang
Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
Apabila
kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18
Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7
halaman 45-48, yang terdiri atas :
1.
Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4
alinea ;
2.
Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang
meliputi;
3.
Penjelasan
Adapun
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah
bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
1.
Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berdasar atas Persatuan;
2.
Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3.
Negara Indonesia adalah Negara yang
berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan;
4.
Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Khusus
bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok
Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD
1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1.
Tentang hal tujuan Negara iondonesia,
tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah
indinesia, yang;
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2.
Memajukan kesejahteraan rakyat;
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tentang
hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang
berbunyi:
1.
“maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;
2.
Tentang hal bentuk Negara dalam
kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat;
3.
Tentang hal Dasar Falsafah Negara
Pancasila. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu
sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang
disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang
diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu
dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi
penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu. Naskah
politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di
kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945
dinamakan
“Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang
berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah politik yang
di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar
falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan
oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia
perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu
adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan
(BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Di atas telah dijelaskan
tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti
pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu
tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah
Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”
maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
1.
Ketuhanan Mang Maha Esa,
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.
Persatuan Indonesia,
4.Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima
dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa
Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak
tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4
dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia
berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa
menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah
pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni
menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1
Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan
pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia)
pada
halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah
menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima.
Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata
kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca dansila
yang
memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti
berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend).
Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang
penting”.
Kata
sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika.
Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian di atas dirasakan sudah menjadi
satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh. Dari
uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai
istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad
XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara
Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945.
B. Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti
Pandangan Hidup Suatu Bangsa.
“ Apa
arti pandangan hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab
tanpa
mengetahui bahwa bangsa itu mengenal berbagai kelompok masyarakat manusia yang
membentuk bangsa. Kita mengenal bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai asal
ras dan asal kebudayaan. Ada yang beasal dari Eropa, Inggris, Jerman, Timur
Tebgah, Jepang dan masih banyak lagi. Tetapi mereka menyebut diri sebagai
bangsa Amerika.
Semua
mengaku sebagai bangsa Amerika yang siap membela Negara Amerika. Indonesia pun
sama seperti bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat yang
masing-masing berbeda latar belakang budayanya, agama, dan bahkan darahnya.
Tetapi
sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa Artinya satu
kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan
yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap
bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama
dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat
yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti
halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama
memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan
terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas
mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
a.
Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
b.
Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
c.
Akan memiliki pedoman dan pegangan;
d.
Akan membangun dirinya.
Dengan
uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu
bangsa.
Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah
pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Seorang
dewasa yang memiliki pandangan hidup adalah seseorang yang :
1.
Yang secara sadar mengetahui cita-citanya;
2.
Yang secara sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
3.
Yang mengetahui nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
4. Yang
mengetahui mana yang benar dan mana yang salah serta melaksanakanya
secara jujur.
Dengan
demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a. Cita-cita
bangsa;
b. Pikiran-pikiran
yang mendalam;
c. Gagasan
mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi
pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai
yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman
sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya
dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup
inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan
menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Tanpa
memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing
dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik
persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat
manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan
hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia
memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam
gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu
pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa,
terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu
bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak
dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain
tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan
memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain.
Oleh
karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi
bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang
tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa
Indonesia lahir dari ssejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya
Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Kemudian mengalami penderitaan
penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan
bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya
dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Berbagai
babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh dengan cara yang
berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan cara yang kasar, mulai
dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas smapai pada gerakan yang menghimpun
kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidkan, kesenian daerah,
perdagangan sampai pada gerakan-gerakan politik.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara
dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah
di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan
datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena
itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan
lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan
hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan
sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri
kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang,
dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat
pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan
gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena
pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita
miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu
tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila
yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu
menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu
dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki
sebagai Dasar Negara.
3.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok.
Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan.
Perkembangan manusia dari yang mengelompok itu sampai pada suatu keadaan dimana
mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi.
Ini
adalah pertanda adanya kelompok manusia itu dengan cirri-ciri kelompok
tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya.
Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan
oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan
hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak,
Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya.
Semua
suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa
Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok
manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan
hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di
Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak,
Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan
hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di
dunia dan bekal di hari akhir.
Bangsa
Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di
dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan
pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan
mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah
yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas
berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada
Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan
dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku
bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul
dalam falsafah kita Pancasila.
Pancasila
memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan
yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana
tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Apakah
Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila
yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung
maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu
haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita
bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan
gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju
kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Landasan
atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya
akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan
uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar.
Sidang
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat
pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang
PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam
pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan-peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber
pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari
UUD.
Oleh
karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana
tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara
dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Keputusan
dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar
bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945.
Undang-Undang
Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar
Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar
Negara Republik Indonesia. Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar
Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari
oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri
akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah
berpedoman pada pancasila.
D. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
1. Pengertian Ideologi
Ideologi
berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea
yang
berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti
ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan
buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo
(1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan
dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Menurut
pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah:
Aterm
used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues
and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by
groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok
cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang
sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita
yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat. Bila kita terapkan
rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita
simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk
mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu
kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil
pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian
dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu
pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman
atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara
Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian
isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau
kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan
sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga
Negara Indonesia.
Demikian
isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat
dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri
kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap
warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang
melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni
hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan
kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi
hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan
Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi
mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan
cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan
kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang
barlaku di Indonesia. Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan
mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat
imperatif memaksa.
Sedangkan
pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat
mengikat. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan
fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia
dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional
atau ideologi Negara.
Artinya
pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan
rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang
ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian
Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau
diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan
kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan
kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara
Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral
bangsa
1. Moral Negara
Penetapan
Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai
moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral
Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan Negara harus sesuai dengan
Pancasila. Seluruh perundang-undangan harus mengacu pada pancasila. Nilai-nilai
Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan
policy.
Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi
Negara Indonesia, yaitu antara lain:
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tipa penduduk
untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan iman dan agama masing-masing. Negara
harus memberantas praktek-pratek keagamaan yang tidak baik dan menggangggu
kerukunan hidup bermasyrakat. Negara wajib memberi peluang kepada tiap-tiap
agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi dan budaya.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap
orang sebagai manusia, menjamin dan menegakakan hak-hak dan kewajiban asasi;
Negara menjamin semua warga Negara secara adil dengan membuat undng-undang
dengan tepat dan melaksanakanya dengan baik, Negara harus ikut bekerja sama
dengan bangsa dan Negara lain demi membangun dunia ke arah yang lebih baik.
Sila
Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi
asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak paham primodialisme, memperjuangkan
kepentingan nasional. Bangga sebagai bangsa Indonesia, menentang chauvinisme,
kolonialisme, sebaliknya menjalin hubungan baik antar bangsa.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat Kebijaksanaanm Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan,
mendengarkan dan memeperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan
pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari
Pancasila.
1. Pengertian Nilai
Pendidikan
Pancasila
adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia
sesuai dengan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti
menimbang yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk
selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan “berguna atau
tidak berguna, benar atau tidak benar, baik ataua tidak baik, religius atau
tidak religius dan lain sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila
sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik
(nilai moral dan etis), religius (nilai agama). Notonegoro berpendapat membagi
nilai menjadi 3 bagian yaitu:
a.
Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure manusia.
b.
Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegiatan dan aktifitas.
c.
Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai
kerohanian dinagi lagi menjadi 4 macam yaitu:
a.
Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada akal manusia,
b.
Nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa manusia
c.
Nilai kebaikan ataua nilai moral, yang berumber pada unsur kehendak/kemauan
manusia,
d.
Nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutlak.
2. Nilai-Nilai Pada
Pancasila
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan
adanya dasar Ketuhana maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan.
Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta
segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar
ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk
agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti
bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang
200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu
hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua agama diakui
di Negara Republik Indinesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.
Dengan
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya bangsa Indonesia
percaya dan takwa terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pancasila
dan UUD 1945 menjamin menjamin kemerdekaan tiap-tipa penduduk untuk memeluk
agamanya msing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Kebebasan beragama adalah salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak
asasi manusia, karena kebebasan beragama itu lansung bersumber pada martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Hak
kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian sesutau golongan.
Sila
pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
. Sila
ini mengandung dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan
tentang Yang Maha Esa.
·
Ketuhanan
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala
kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh
karena
itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi.
Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan
lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan
cipataan Tuhan juga.
·
Yang Maha Esa
Yang
maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang
mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam
perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang
menyamainya dan Dia maha sempurna. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk
hidup.
Keparcayaan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu besifat aktif. Artinya
kita harus selalu berusaha menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya menurut ajaran agama dan kepercayaan kita masing-masing.
b.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme
ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa
dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia
adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama
manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia
mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang
satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang
lain. Berhubung dengan hal itu maka dasar itu tidak membenarkan adanya
penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri
kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya
manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan.
Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa
tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak
seseorang.
Sial
Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok
diantarnya:
·
Kemanusiaan
Kemanusiaan
berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa.
Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu
kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.
·
Adil
Adil
mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan
sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi,
kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.
·
Beradab
Beradab
berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian
beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah
lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak
lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena
luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau
sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
Kebudayaan
meruapakan hasil yang luhur dari manusia selama berabad-abad. Oleh karena itu
wujudnya sering disebut peradaban manusia. Misalnya kesenian, candi, samapi
kebiasaan-kebiasaan hidup merupakan wujud dari kebudayaan. Demikian pula yang
mendasari sikap yang luhur dan terpuji, seperti sikap berani karena benar,
berani berkorban untuk Negara, itu semua juga wujud dari kebudayaan atau peradaban.
C.
Sila Persatuan Indonesia
Dengan
dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya
harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan
suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita
bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan
suku bangsa.
Kebangsaan
meliputi seluruh golongan dan daerah di Indonesia serta unsur-unsur kebudayaan
dan tata hidupnya.Dasar kebangsaan ini adalah penting sekali dan harus dibina
tanpa melupakan bahwa di dunia ada bangsa lain yang terdiri atas sesama manusia
dan seluruhnya membentuk satu keluarga umat manusia. Kebangsaan Indonesia
bukanlah kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan
bangsa lain.
Paham
kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan
dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan
harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.Ke
dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau
golongan.
b.Ke
luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar
kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar
atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan
terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama
untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa
pengertian di antaranya:
1.Persatuan
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah,
persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka
ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka
ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak
saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain.
2.Indonesia
Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia.
d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar
mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut
paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan)
untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD
1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum
dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas
demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratn
untuk mencapai mufakat.
Hakikat
dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata cara khas
yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan
dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu
hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan
yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang mengungkapkan dan
mempertimbangkan persatuan da kesatuan bangsa, kepentingan rakyat
sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan pemerintah Negara termaksud dalam
alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, pengaruh-pengaruh waktu. Oleh semua
wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai
keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan
secara jujur dan bertanggung jawab. Segala keputusan diusahakan dengan cara
musyawarah untuk mufakat di antar semua pihak. Apabila hal tersebut tidak dpat
segera terlaksana, maka pemimpin rapat dapat mengusahakan/berdaya upaya agar
rapat dapat berhasil mencapai mufakat. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah
apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang
hadir Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:
1.
Kerakyatan Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia
yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang
mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut
juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini
disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah.
2.
Hikmat Kebijaksanaan Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi
dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan
dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan
bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani
yang murni. Dengan demikian hasil perbuatan atau kebijaksanaan akan baik dan
benar karena dihadapi denga mempergunakan seluruh daya manusia yang tinggi.
3.
Permusyawaratan Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia
untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat
sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini
memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional ketimbang kepentingan
daerah, golongan dan pribadi. Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik
dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran
bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.
4.
Perwakilan Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya
rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah
badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang
berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu
pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Dalam
pidato 1 Juni 19945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak
adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat
masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada
penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup
sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia
mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian
keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
1.
Keadilan Sosial
Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang
kehidupan baik materil maupun spiritual.
Hal
ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi
berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta
biasa pula.
2.
Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh
rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik
yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara
Indonesia yang berada di Negara lain.
G. Dasar
Pemikiran Pendidikan Pancasila
Rakyat
Indonesia melalui majelis perwakilanya menyatakan bahwa pendidikan nasional
yang beakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkn untuk “meningkatkan
kecerdasan bangsa, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyrakat Indonesia yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
mandiri,sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekeklilingnya serta
dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa”.
Selanjutnya
dinyatakan bahwa “pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi pekerti, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas,
kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesioan, bertanggunggung jawab,
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah
bangsa, serta sikap mengahrgai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa
depan. Dari uraian di atas mangandung amanat agar pendidikan nasioanal harus
mampu meningkatkan, memperluas dan memantapkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
pancasila sehingga menjadi budaya perilaku kehidupan sehari-hari di semua
bidang kehidupan.
H. Arah
Pendidikan Pancasila
Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan nilai. Oleh sebab itu arah pendidikan Pancasila
ditekankan pada pendidkan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai
Pancasila. Artinya nilai-nila Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap
kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat dan juga bangsa bahkan Negara.
I. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan
Dalam Masyarakat Berbangsa
dan Bernegara.
1.
Pola Pelaksanaan Pancasila
Untuk
melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan secara berencana dan terarah
berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh
dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang
seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan
lebih terarah usaha-usaha
·
Pembinaan manusia Indonesia agar
menjadi insan pancasila
·
Pembangunan bangsa untuk mewujudkan
masyarakat pancasila
Kedua
hal tersebut di atas, tidaklah dapat dipisahkan satu sama lain, melainkan
saling mempengaruhi dan saling mendukung. Masalah pembinaan insan Pancasila
lebih banyak menyangkut bidang pendidikan. Lewat kegiatan pendidikan diharapkan
peserta didik menyerap nila-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral
Pancasila diarahkan berjalan secara manusiawi dan alamiah tidak saja lewat
pengalaman secara pribadi. Nilai-nilai moral Pancasila tidak untuk sekadar
dipahami melainkan untuk dihayati, oleh karena itu penyerapan nilai-nilai-
moral Pancasila bukan lewat proses indoktrinasi. Sasaran pelaksanaan Pancasila
adalah perorangan, keluarga dan masyarakat, baik di lingkunga tempat tinggal
masing-masing maupun di lingkungan tempat kerja. Langkah pertama adalah dengan
perantaraan pegawai Republik Indonesia, karena mereka adalah abdi Negara dan
abdi masyarakat yang pertama-tama harus menghayati dan mengamalkan Pancasila.
Langkah selanjutnya ialah menyebarluaskanya kepada seluruh lapisan masyarakat
dengan menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang.
Adapun
jalur yang digunaka adalah:
a.Jalur
pendidkan.
Dalam
melaksakan Pancasila, maka peranan pendidikan sangat penting, baik pendidikan
di sekolah (formal) maupun pendidikan di luar sekolah (non formal) yang
terletak did lam keluarga, dan lingkungan masyarakat.
b.Jalur
media massa.
Walaupaun
pola pelaksanaan Pancasila melalui jalur medua massa dapat pula digolongkan
sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti luas, namun peranan media
massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat penonjolanya sebagai jalur
tersendiri. Dalam hubunganya dengan ini, ditekankan pula pentingnya media
tradisional seperti pewayangan serta bentuk-bnetuk seni rakyat lainya, di
samping media modern seperti pers, radio dan televisi. Dalam menggunakan
komunikasi modern ini perlu dijaga agar terhindar dari siaran yang tidak
menguntungkan bagi pelaksanaan pancasila.
c.Jalur
organisai sosial politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan prangkat sosial.
Sesuai
dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakan kehidupan
konstitusional, maka kiranya semua anggota maupun kader-kader politik, serta
organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan,
lembaga kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut
serta dalam melaksanakna Pancasila, sehingga Pancasila itu lestari di Republik
indionesia.
J. Pendidikan Pancasila Di Sekolah Dasar
Sebagaimana
kita mengetahui bahwa Pancasila sebagai dasar Negara, sebagai ideologi Negara,
dan sebagai pandangan hidup bangsa adalah sumber dari pada ajaran-ajaran moral
karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur. Oleh karena Pancasila sarat
dengan nilai-nilai luhur dan ajaran-ajaran moral, sudah sepantasnya pancasila
dijadikan mata pelajaran di sekolah-sekolah baik di SD, SMP, dan SMA dan bahkan
sampai Perguruan Tinggi.
Pendidikan
Pancasila merupakan salah satu mata pelajaran pendukung pengembangan karakter
manusia. Pendidikan Pancasila di sekolah dasar sangat penting artinya, karena
merupakan proses awal pembentukan karakter bagi manusia di mana akan berlanjut
samapai manusia itu menemui ajalnya.
Para
peserta didik di Sekolah Dasar akan memiliki perilaku dan tingkah laku yang
terpuji, jika di dalam dirinya tertanam nilai-nilai luhur dan ajaran-ajaran
moral yang kesemuanya itu ada dalam Pancasila Peserta didik di Sekolah Dasar
merupakan calon generasi penerus sekaligus alon pemimpin masa depan bangsa
Indonesia. Oleh karena itu materi tentang Pancasila sudah menjadi sebuah
kewajiban untuk diajarkan di Sekolah Dasar sebagai awal pemebentukna
karakter.Selain sebagai pemebntukan karakter manusia juga merupakan upaya untuk
melestarikan nila-nilai Pancasila.
Sudah
menjadi kenyataan bahwa ketika anak-anak selesai dari Sekolah Dasar, tidak
semua dari mereka melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi, tetapi ada
yang di rumah saja, dan secara tidak sengaja langsung bergabung dengan anggota
masyarakat sekitarnya, sehingga konsekunsinya saling berinteraksi antar sesama.
Bagi
si Anak tidak akan mengalami kesulitan dalam bergaul dengan anggota masyarakat
lainya, demikina pun masyarakat tidak akan mengalami kesulitan dalam menerima
si Anak, jika di dalam diri si Anak sudah tertanam nilai-nilai luhur pancasila
yang merupakan penjelmaan dari karakter bangsa Indonesia. ” Makalah PKn
Pancasila ” Sebaliknya, tidak dapat diperkirakan apa yang akan terjadi ketika
si Anak bergabung dengan masyarakat yang di dalam dirinya tidak dibekali
ajaran-ajaran moral pancasila. Melihat kenyataan ini pelajaran pancasila
memilik peranan penting di dunia pendidikan terutama di Sekolah Dasar karena
awal dari proses pembentukan karakter manusia.
Kadang
kala nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila yang merupakan penjelmaan dari
seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari, tetaipi
diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur tersebut dengan sendirinya
akan hilang.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian nilai-nilai Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata
dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung
di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara
Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat
maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi
kelestarianya.
Oleh
karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur Pancasila,
perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa,
salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila
adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus
menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan
masyarakat dan negara Republik Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya
harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara
yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Pendidikan
Pancasila di Sekolah Dasar memiliki peranan yang sangat penting, karena
meruapakan proses awal dari pembentukan karakter manusia Indonesia, dan akan
berlanjut sampai manusia itu menemui ajalnya. Sekolah Dasar merupakan wadah
yang pas untuk diajarkan pelajaran Pancasila sebagai langkah awal dalam rangka
pembentukan karakter selanjutnya.
Makalah
PKn Pancasila – Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran
moral yang kesemuanya itu meruapakan peljelmaan dari seluruh jiwa manusia
Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu
diusahakan secara nyata dan terus-menerus pengahayatan dan pengamalan
nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga
Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus sama-sama mengamalkan
nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
Oleh
karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila,
perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa,
salah satunya lewat pendidikan pancasila di sekolah dasar.
B.Saran-Saran
Dari
uraian-uraian di atas penulis dapat menyarankan:
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagai
ideologi Negara, serta pandangan hidup bangsa, memiliki nilai-nilai luhur yang
merupakan penjelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Maka dari itu kita
harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut
dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
2.
Bagi para guru di Sekolah Dasar, agar
senantiasa pelajaran Pancasila selalu diajarkan di sekolahnya, demi kebaikan
peserta didiknya dan juga demi kelestarian nilai-nila luhur Pancasila itu.
3.
Pancasila yang memiliki nilai-nilai
luhur, agar diamalkan oleh setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara,
serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di
daerah demi kelestarianya.
DAFTAR PUSTAKA
- Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
Jakarta: PT pradnya paramita
- Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi
Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
- Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila,
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata
Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
- Tanpa Nama.Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR
No. II/MPR/1987.
- UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasioanal